Dalam industri minuman, salah satu faktor yang sangat penting untuk menentukan keberlangsungan bisnis Anda adalah kepercayaan konsumen. Kepercayaan tersebut bisa Anda dapatkan melalui legalitas produk yang Anda tawarkan dan salah satu bentuk dari legalitas yang paling penting yaitu izin edar (IE). Izin tersebut dikeluarkan oleh otoritas tertinggi yang memang berperan untuk mendata dan mengawasi produk makanan yang beredar yaitu BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Memenuhi persyaratan BPOM merupakan langkah wajib agar produk Anda dapat beredar di pasar Indonesia secara sah alias legal. Untuk minuman, BPOM mempunyai standar tersendiri yang sangat ketat, khususnya berkaitan dengan proses produksi, keamanan bahan baku, dan informasi label. Melalui artikel ini Anda akan mendapatkan penjelasan secara menyeluruh tentang apa saja yang Anda butuhkan ketika ingin mengurus izin BPOM.
Mengapa Produk Minuman Harus Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan?

Produk minuman termasuk di dalam kategori produk konsumsi yang cenderung rentan mengalami kontaminasi mikrobiologis, kerusakan, maupun kandungan berbahaya ketika tidak diproduksi berdasarkan standar yang tepat.
Dengan memenuhi persyaratan BPOM dan mendapatkan izin edar, menunjukkan bahwa:
- Produk Anda sudah melalui uji laboratorium dan telah memenuhi standar kesehatan.
- Proses produksi dilakukan pada fasilitas yang higienis serta sesua GMP atau Good Manufacturing Practices.
- Label dan klaim produk sudah sesuai aturan yang ada serta tidak cenderung menyesatkan konsumen.
Tanpa ada izin BPOM, anda bukan sekadar berisiko mendapatkan sanksi, melainkan juga bisa kehilangan kepercayaan pasar, khususnya ketika ingin masuk ke platform e-commecer besar atau ritel modern.
Produk Minuman Apa Saja yang Harus Memenuhi Persyaratan BPOM?
Semua produk minuman dalam kemasan maupun yang mempunyai masa simpan tertentu wajib mempunyai izin edar dari BPOM sebelum mulai dijual secara bebas. Beberapa jenis minuman yang tergolong kategori wajib izin yaitu:
- Minuman kopi kekinian
- Minuman teh siap minum (milk tea, Thai tea, green tea botolan).
- Jus buah kemasan
- Minuman serbuk instan (cokelat bubuk, kopi sachet, green tea powder, dan lain-lain)
- Minuman berenergi
- Minuman kesehatan atau serat (minuman detoks, infused water, dan lain-lain)
- Minuman kolagien atau fungsional yang lainnya
Jika Anda memnjual produk minuman hanya secara lokal (fresh drink non-kemasan), misalnya di booth atau kafe, maka izin dari BPOM tidak wajib. Hanya saja Anda tetap dianjurkan untuk mempunyai sertifikat P-IRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat.
Jenis Izin BPOM untuk Produk Minuman

BPOM telah mengeluarkan dua kategori utama bagi produk minuman dalam negeri:
1. MD (Makanan/Minuman Dalam NegerI)
Ini adalah izin yang berlaku untuk produsen dalam negerti yang mempunyai fasilitas produksi sendiri maupun bekerja sama dengan perusahaan maklon. Cocok untuk skala industri kecil sampai menengah ke atas.
2. ML (Makanan/Minuman Luar Negeri)
Diperuntukkan untuk importir minuman yang berasal dari luar negeri yang ingin menjual produknya di pasar Indonesia. Produk tersebut wajib lolos tes uji lab serta memenuhi segala persyaratan BPOM sebelum dapat diedarkan.
Untuk pelaku UMKM yang ingin memproduksi minuman lokal tapi dalam kemasan, sebaiknya untuk naik kelas dari P-IRT ke MD. Tujuannya agar produk Anda mampu menjangkau pasar nasional dan modern.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran BPOM Bagi Produk Minuman
Di bawah ini beberapa persyaratan BPOM yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurusi surat izin edar:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
- Komposisi bahan & sumber bahan baku
- Hasi uji laboratorium yang dikeluarkan oleh laboratorium terakreditasi
- Desain label produk lengkap yang memuat informasi gizi, klaim, dan komposisi
- Rekapitulasi Proses Produksi
- Surat pernyataan tanggung jawab praktek
- Dokumen pendukung dari maklon (untuk produk yang tidak diproduksi sendiri)
- Data stabilitas produk & umur simpan (shelf life)
Bagi yang memanfaatkan jasa maklon seperti Bagusfood, biasanya hampir semua dokumen tersebut akan ditangani pihak maklon. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuang banyak tenaga dan waktu sehingga bisa lebih fokus untuk branding dan penjualan.
Alur Pendaftaran BPOM untuk Produk Minuman

Untuk proses pendaftarannya bisa Anda lakukan secara online lewat situs e-Registration BPOM yaitu https://e-reg.pom.go.id. Untuk alurnya sebagai berikut:
- Registrasi akun perusahaan/usaha Anda
- Pengajuan permohonan registrasi produk
- Upload dokumen persyaratan BPOM
- Verifikasi dokumen oleh petugas BPOM
- Uji laboratorium tambahan (jika dibutuhkan)
- Pembayaran biaya pendaftaran
- Evaluasi akhir oleh BPOM
- Penerbitan Nomor Izin Edar (MD atau ML)
Umumnya, proses tersebut memerlukan waktu antara 2 sampai 6 bulan tergantung dari kelengkapan dokumen serta respons pihak terkait. Untuk itu, sebaiknya Anda menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal dengan teliti dan pastikan tidak ada yang kurang.
Baca Juga : Rahasia Bisnis Minuman Serbuk: Raih Omzet Jutaan dengan Mudah
Biaya Pengurusan Izin BPOM
Untuk biaya pengurusan izin BPOM bagi produk minuman cukup variatif, menyesuaikan jenis produknya. Akan tetapi, umumnya mencakup:
- Biaya pendaftaran izin edar (bisa ratusan ribu atau bahkan jutaan rupiah per produk)
- Biaya uji laboratorium
- Biaya jasa konsultan atau maklon (jika Anda memakai jasa pihak ketiga)
Sebagai informasi bahwa menggunakan jasa maklon terpercaya seperti Bagusfood dapat membuat biaya serta waktu Anda lebih efisien. Hal ini karena mereka sudah sangat berpengalaman dan mempunyai sistem maupun fasilitas yang telah berstandar BPOM.
Tips agar Produk Minuman Mendapatkan Izin BPOM

Agar produk Anda berhasil lolos perizinan dari BPOM, beberapa tips berikut perlu Anda perhatikan:
- Gunakan bahan baku yang telah teregistrasi: hindari menggunakan bahan tambahan yang bahkan belum jelas asal-usulnya maupun keamanannya.
- Desain label sesuai dengan regulasi: cantumkan komposisi, informasi gizi, klaim kesehatan (jika ada), dan tanggal kadaluwarsa.
- Pastikan kebersihan & sanitasi produksi: gunakan standar GMP (Good Manufacturing Pratices) dan dokumentasikan setiap prosesnya.
- Jangan asal membuat klaim kesehatan: klaim seperti “mendeteks”, “menyembuhkan”, atau “mencegah penyakit” harus bisa dibuktikan secara ilmiah serta dapat ditolak jika malah tidak sesuai.
- Gunakan fasilitas maklon bersertifikat: jika Anda tidak memiliki pabrik sendiri, Anda bisa memanfaatkan layanan maklon yang telah memiliki izin produksi sesuai persyaratan BPOM sehingga proses registrasi lebih cepat dan kemungkinan berhasil semakin besar.
Bagusfood, Solusi Praktis Mengurus Legalitas Produk Minuman
Melengkapi semua persyaratan BPOM dan mengurus sendiri seluruh proses perizinan memang sebuah tantangan, khususnya bagi pemula. Akan tetapi, terkadang ini juga memakan waktu yang lama dan menguras tenaga, belum lagi bisa jadi risiko produk Anda malah tidak lolos uji BPOM.
Maka dari itu, solusi terbaik adalah dengan memilih jasa maklon seperti Bagusfood. Perusahaan maklon yang sangat berpengalaman dalam mengurus legalitas berbagai produk minuman. Proses pengurusan di Bagusfood juga terbilang cepat karena dilakukan oleh para tim ahli di bidangnya.
Dengan memilih Bagusfood, kemungkinan produk Anda mendapatkan izin edar dari BPOM akan semakin terbuka. Pada akhirnya, produk minuman Anda tersebut bisa beredar dan bersaing di pasaran secara legal.